Penelitian
Penelitian menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (“UU 18/2002”) adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dasar Hukum
Proses penyelesaian administrasi pemberian izin bagi penelitian yang dilakukan oleh Badan Kesbangpol Kabupaten Bandung Setiap pemohon yang akan melakukan penelitian harus mengajukan permohonan Rekomendasi kepada:
Penelitian menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (“UU 18/2002”) adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2014;
- Pelajar perorangan atau kelompok (Tim) dari dalam negeri;
- Pelajar perorangan atau kelompok (Tim) dari luar negeri;
- Mahasiswa perorangan atau kelompok (Tim) dari dalam negeri;
- Mahasiswa perorangan alau kelompok (Tim) dari luar negeri;
- Perorangan dari dalam negeri;
- Perorangan dari luar negeri;
- Kelompok (Tim) dari dalam negeri;
- Kelompok (Tim) dari luar negeri;
- Lembaga pemerintah dari dalam negeri seperti instansi, badan, kantor tingkat pusat atau Daerah
- Lembaga pemerintah dari luar negeri;
- Lembaga non pemerintah dari dalam negeri, seperti Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat dan organisasi sejenis; dan
- Lembaga non pemerintah dari luar negeri
- Penelitian dapat diajukan oleh
- Pelajar perorangan atau kelompok (Tim) dari dalam negeri;
- Pelajar perorangan atau kelompok (Tim) dari luar negeri;
- Mahasiswa perorangan atau kelompok (Tim) dari dalam negeri;
- Mahasiswa perorangan alau kelompok (Tim) dari luar negeri;
- Perorangan dari dalam negeri;
- Perorangan dari luar negeri;
- Kelompok (Tim) dari dalam negeri;
- Kelompok (Tim) dari luar negeri;
- Lembaga pemerintah dari dalam negeri seperti instansi, badan, kantor tingkat pusat atau Daerah
- Lembaga pemerintah dari luar negeri;
- Lembaga non pemerintah dari dalam negeri, seperti Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat dan organisasi sejenis; dan
- Lembaga non pemerintah dari luar negeri
- Riset
- Obervasi
- Survey
- Wawancara
- Studi Kasus
- Polling/Jajak Pendapat
- Angket/Kuisioner
- Studi Kepustakaan
- Pencarian Data
- Pendataan Sejenisnya
- PKL (Praktek Kerja Lapangan)
- Prekerin (Praktek Kerja Industri)
- KKN (Kuliah Kerja Nyata)
- Magang
- Pengabdian Masyarakat
- Karya Tulis Ilmiah
- Skripsi
- Tesis
- Kompettitif Dosen
- Penelitian
- Setiap kegiatan penelitian di Kabupaten Bandung dalam lapangan sosial, budaya, ekonomi, fisik dan politik, yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah, kelompok masyarakat maupun instansi swasta termasuk kegiatan yang dilaksanakan oleh pelajar, mahasiswa dari dalam negeri yang akan melaksanakan harus mendapat Surat Ketrangan Penelitian dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bandung.
- Sedangkan kegiatan penelitian dalam lingkup Provinsi Jawa Barat dalam lapangan sosial, budaya, ekonomi, fisik dan politik, yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah, kelompok masyarakat maupun instansi swasta termasuk kegiatan yang dilaksanakan oleh pelajar, mahasiswa baik dari dalam negeri, maupun mahasiswa luar negeri yang akan melaksanakan penelitian meliputi 2 (dua) Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi atau lebih, harus mendapat Rekomendasi terlebih dahulu dari Gubernur Jawa Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jawa Barat.
- Rekomendasi penelitian dari gubernur/melalui Badan Kesatuan bangsa dan Politik Propinsi diperlukan apabila mahasiswa akan melaksanakan penelitian meliputi 2 (dua) Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi atau lebih. Tetapi apabila penelitian dilakukan di 1 (satu) Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi maka Surat Keterangan Penelitian diberikan oleh Bupati/Walikota melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Proses penyelesaian administrasi pemberian izin bagi penelitian yang dilakukan oleh Badan Kesbangpol Kabupaten Bandung Setiap pemohon yang akan melakukan penelitian harus mengajukan permohonan Rekomendasi kepada:
- Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Barat untuk penelitian yang dilaksanakan lebih dari 1 (satu) Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi; dan
- Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bandung untuk penelitian yang dilaksanakan di 1 (satu) Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi.
- Persyaratan Pemohon
- Surat Keterangan dari Pimpinan Sekolah/Perguruan Tinggi/Lembaga yang bertanggung jawab;
- Proposal penelitian yang telah disetujui Pimpinan Sekolah/Perguruan Tinggi/Lembaga/ yang bertanggung jawab;
- Fotokopi Identitas (Kartu Pelajar, Kartu Mahasiswa, Kartu Tanda Penduduk);
- Akta Pendirian atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi lembaga atau organisasi kemasyarakatan;
- Surat Pernyataan untuk menyerahkan hasil penelitian yang diketahui oleh Pimpinan Sekolah, Perguruan Tinggi, Lembaga/yang bertanggung jawab;
- Fotokopi Paspor dan Visa dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta travelling permit dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia bagi pemohon dari Luar Neger; dan
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Penelitian (SPP) dari Kementerian Dalam Negeri.
- Bagi mahasiswa, perorangan atau kelompok (Tim) dari dalam negeri harus melengkapi persyaratan:
- Surat Keterangan dari Pimpinan Sekolah/Perguruan Tinggi/Lembaga yang bertanggung jawab;
- Proposal penelitian yang telah disetujui Pimpinan Sekolah/ Perguruan Tinggi/Lembaga/ yang bertanggung jawab;
- Fotokopi Identitas (Kartu Pelajar, Kartu Mahasiswa, Kartu Tanda Penduduk);
- Surat Pernyataan untuk menyerahkan hasil penelitian yang diketahui oleh Pimpinan Sekolah, Perguruan Tinggi, Lembaga/yang bertanggung jawab.
- Tiga bulan untuk Karya Tulis Ilmiah dan Skripsi;
- Enam bulan untuk izin penelitian lainnya;
- Jangka waktu penelitian dapat diperpanjang sebanyak 2 kali dengan syarat melakukan permohonan perpanjangan izin sebelum masa penelitian berakhir.
- Jangka waktu proses penyelesaian pemberian izin paling lama 3 (tiga) hari kerja.
- Waktu pelaksanaan penelitian sesuai jangka waktu sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan. Apabila batas waktu penelitian akan berakhir dan penelitian belum selesai, maka kepada yang bersangkutan diwajibkan mengajukan permohonan perpanjangan izin penelitian untuk diterbitkan Surat Keterangan Penelitian yang baru dengan melampirkan Surat Keterangan Penelitian yang telah berakhir jangka waktunya dan permohonan perpanjangan izin penelitian.
- Pemegang izin yang telah memperoleh Surat Keterangan Penelitian diwajibkan:
- Memberitahukan ke Instansi yang diperlukan/dituju dan aparat wilayah yang lokasinya dijadikan tempat penelitian; dan
- Menyampaikan hasil penelitian paling lama 1 (satu) bulan setelah waktu berlakunya Surat Keterangan berakhir kepada:
- Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Selatan bagi peneliti yang melaksanakan penelitian di lebih dari 2 (dua) Kota Administrasi; dan
- Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bandung untuk penelitian yang dilaksanakan di 1 (satu) Kota Administrasi.
- Khusus pemegang Surat Keterangan dari kalangan mahasiswa wajib :
- Menyampaikan hasil penelitian berupa buku/skripsi/tesis sebanyak 1 (satu) buah/eksemplar.
0 Comments
Saran anda sangat membantu demi kemajuan pelayanan kami